BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Ketika
reformasi tahun 1998 digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkit
dari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan
berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional
"terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku di
era Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan
penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, dengan maksud menjungjung asa demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma dan etika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.
dari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan
berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional
"terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku di
era Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan
penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, dengan maksud menjungjung asa demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma dan etika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.
Malah
kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang
berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi
menghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers nasional/daerah pun banyak
menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contoh
kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi seta kekerasan terhadap wartawan Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpa dua mass media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat Merdeka", majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum karena terbukti turut membantu penyebaran.
berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi
menghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers nasional/daerah pun banyak
menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contoh
kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi seta kekerasan terhadap wartawan Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpa dua mass media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat Merdeka", majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum karena terbukti turut membantu penyebaran.
Peningkatan
kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai
dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring"
yang dialamatkan pada pers nasional. Ada juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentu saja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste). Apakah benar pers nasional saat ini telah kebablasan?
dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring"
yang dialamatkan pada pers nasional. Ada juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentu saja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste). Apakah benar pers nasional saat ini telah kebablasan?
1.2. Rumusan Masalah
A. Apa
Yang Dimaksud Dengan Pers?
B. Bagaimana
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers?
C. Apa
saja Faktor-Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat Dan Berbicara Di Muka ?
D. Apa
Saja Bentuk-Bentuk
Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat Dan Berbicara Melalui Media Massa ?
E. Apa
Saja Manfaat Media Massa
Dalam Kehidupan Sehari-Hari?
F. Bagaimana
Kebebasan Pers Di
Indonesia?
G. Bagaimana Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Masa?
H. Bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Mengendalikan Kebebasan
Pers?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
a. Untuk
mengetahui pengertian Pers.
b. Untuk
mengetahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
c. Untuk
mengetahui Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat Dan Berbicara
Di Muka.
d. Untuk
mengetahui Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat Dan Berbicara Melalui
Media Massa.
e. Untuk mengetahui
Manfaat Media Massa Dalam Kehidupan Sehari-Hari.
f. Untuk mengetahui Kebebasan Pers Di Indonesia.
g. Untuk
mengetahui Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Masa.
h. Untuk
mengetahui Upaya Pemerintah
Dalam Mengendalikan Kebebasan Pers.
1.4. Manfaat
Manfaat bagi kami tim penyusun, makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam menulis
makalah yang baik dan menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
Sedangkan bagi pembaca, dapat menambah pengetahuan dan menjadikan bahan
pembelajaran tentang demokrasi dan budaya demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pers
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara
berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press
(inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare
dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau
"Cetak", definisi terminologisnya adalah "media massa
cetak" atau "media cetak". Media massa menurut Gamle & Gamle
adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam
arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh
jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers adalah kebebasan
media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik.
Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan
penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga
eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi
sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh
lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media
massa. Kemerdekaan pers berhasil diraih,
karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun
1998.
Pers
yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik
bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana
komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang
hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak.
Media komunikasi modern seperti
radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media
komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat
terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.
Program ditayangkan seperti
kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak
negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu
dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa
dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam
pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2.2
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Menimbang:
·
bahwa Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada perjuangan seluruh bangsa
Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
·
bahwa
Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada
penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila;
·
bahwa
sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan
Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers;
·
bahwa
Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur
dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa;
·
bahwa
Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk
menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif;
·
bahwa
perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin
kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat
memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis
Pancasila.
Mengingat:
·
Pembukaan
beserta pasal-pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945;
·
Keputusan
Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada
Pers;
·
Ketetapan
M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa;
·
Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers;
·
Pasal
5 jo pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan
Umum :
Pasal 1.
Yang
dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
1) Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang
mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum
berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak
diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto,
klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
2) Perusahaan Pers ialah perusahaan
surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor berita, bulletin dan lain-lain
seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam pasal ini.
3) Kewartawanan ialah
pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan,
pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar
dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi dan film.
4) Wartawan ialah karyawan yang
melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal
ini secara kontinu.
5) Organisasi Pers ialah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers yang disahkan oleh Pemerintah.
6) Kantor Berita adalah pusat
pengumpulan dan penyebaran berita bahan-bahan informasi dan karangan-karangan
guna melayani harian, penerbitan berkala, siaran-siaran radio, televisi,
instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan swasta lainnya yang usahanya
meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia dalam tata-pergaulan
dunia.
7) Surat kabar Harian ialah penerbitan
setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali dalam seminggu.
8) Penerbitan Berkala ialah penerbitan
lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya tiga
bulan sekali.
9) Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah
surat kabar/berkala yang didirikan atas inisiatif dan yang dibiayai oleh
Pemerintah.
10) Pemerintah dalam Undang-undang ini
adalah enteri Penerangan, kecuali dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal
9 ayat (2) dan ayat (3).
Fungsi,
Kewajiban Dan Hak Pers.
Pasal 2.
(1) Pers Nasional adalah alat
revolusi dan merupakan mass-media yang bersifat aktif, dinamis kreatif,
edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan
pemupuk daya pikiran kritis dan progresip meliputi segala perwujudan kehidupan
dan penghidupan masyarakat Indonesia.
(2)
Pers Nasional berkewajiban:
a.
mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
b. Memperjuangkan
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi Pancasila.
c. memperjuangkan kebenaran dan
keadilan atas dasar kebebasan pers.
d.
membina persatuan dan kekuatan-kekuatan prograsif revolusioner dalam perjuangan
menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme,
liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktatur.
e. menjadi penyalur pendapat umum
yang konstruktif dan prograsif revolusioner.
Pasal 3.
Pers
mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan
konstruktif.
Pasal 4.
Terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan.
Pasal 5.
(1) Kebebasan Pers sesuai dengan hak
azasi warga negara di jamin.
(2)
Kebebasan Pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan
pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.
2.3 Faktor-Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat Dan Berbicara Di Muka
Faktor-faktor
penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya
adalah :
1. Lebih
mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur
tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan
kondisi sosial budaya masyarakat
2.4 Bentuk-Bentuk
Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat Dan Berbicara Melalui Media Massa
Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan
berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat berupa :
1.
Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,
seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi
informasi kriminal.
2.
Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa
seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui
informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk
opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak
memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari
atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan
pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi
tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang
mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat,
atau instansi tertentu.
5. Iklan
yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan
merugikan suatu pihak baik secara morill, material maupun kepentingan
umum.
6.
Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
Pasal 37 KUHP
o
Barang
siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang
isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh
orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 4.500.000
o
Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan
pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang
dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari
jabatannya.
Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan prasan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia
dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500.000
Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan,
mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara
selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
2.5 Manfaat Media Massa Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Manfaat media massa dalam kehidupan
sehari-hari sebagai berikut.
1.
Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan
intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan
budaya indonesia.
2.
Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak bersifat fitnah menghasut,
menyesatkan atau bohong.
4. Tidak
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan
obat terlarang,
5. Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan
6.
Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai
agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media
massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a.
Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh
indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b. Media
visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra
mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media
komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun
1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl
berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media infirmasi
mempunyai misi:
·
Ikut mencerdaskan masyarakat
·
Menegakkan keadilan
·
Memberantas kebatilan.
2.6 Kebebasan Pers Di Indonesia
Ketika kita berbicara masalah
kebebasan pers di Indonesia maka kita tidak bisa terlepas dari sisi historis
keberadaan pers itu sendiri di Indonesia, yang mengalami pasang surut sesuai
dengan situasi dan kondisi pada saat itu. Sebelum pers mempunyai kebebasan
seperti saat ini, secara umum sejarah perkembanganya dapat dibagi menjadi dua
periode, antara lain; pertama, periode Prakemerdekaan yaitu dimana
sejarah pers di Indonesia dimulai dengan di tandai dengan munculnya surat kabar
pertama milik VOC yaitu Memories Nouvells. Dan surat kabar pertama: Bataviasche
Nouvells en Politique Rasionnementen (1744 – 1766). Dimana secara umum
peran pers saat itu yaitu untuk membantu mewujudkan kemerdekaan RI dari
penjajah.
Kedua, periode Pasca Kemerdekaan dimana
pada periode ini pers berkembang kearah lebih baik. Hal itu diwujudkan dengan
pers berperan sebagai corong penguasa republic untuk mempertahankan kemerdekaan
RI dari penjajah dan pihak – pihak yang akan memecah belah rakyat setelah
kemerdekaan RI. Dalam periode ini pers juga mengalami kedalan dalam melakukan
aktivitas kebebasanya, karena di kekang oleh pemerintah baik di orde lama
maupun di orde baru. Hal tersebut dibuktikan dengan di bredelnya surat kabar
dan ditahanya beberapa jurnalis dan aktivis pers yang melawan dan melakukan
protes terhadap TAP MPRS No.11 Tahun 1960 tentang penerangan masa. Diantara
mereka yang ditahan adalah Mochtar Lubis, Redaktur Indonesia Raya 1956 – 1961.
Pada masa ini juga masih berlangsung pembreidelan - pembreidelan kepada
organisai pers yang menentang pemerintah
Gerakan Reformasi 1998, merupakan
titik awal kebebasan pers di Indonesia. Penyerahan kekuasaan oleh Soeharto
kepada Habibie serasa membawa angin segar kepada pers Indonesia. Udra kebebasan
pun tercium ketika mentri penerangan Yunus yosfiah mencabut berbagai
ketentuan hukum yang rezim orde baru tentukan. Salah satunya yaitu Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUP). Dan hal itu menjadi titik awal kebangkitan dan
kebebasan pers di Indonesia.
Jhon C.Merril menyatakan,
sebagaimana yang dikutip masduki dalam bukunya “Kebebasan Pers dan Kode Etik
Jurnalistik” bahwa kebebasan pers merupakan kondisi riil yang memungkin kan
para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan
mereka. Bebas dari (negative) dan bebas untuk (positif).
Kebebasan pers di Indonesia
sangatlah di jamin dengan adanya pasal 4 UU No.40/1999 desebutkan bahwa hak –
hak pers adalah kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga Negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembreidelan dan pelarangan
penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan
informasi kepada masyarakat. Adanya UU tersebut memberikan jaminan kebebasan
kepada para insan pers untuk menjalankan aktivitasnya dalam memenuhi fungsi dan
kewajianya yang juga telah di atur dalam UU No.40/1999 dan Pasal 5 UU
No.40/1999. Dengan demikian telah jelas tentang hak kebebasan, fungsi, dan
kewajiaban dari per situ. Sehingga nantinya pers tetap berjalan sesuai koridor
landasan pers yang ada di Indonesia yaitu : Landasan Idiil yaitu pancasila,
landasan konstitusional yaitu UUD 45 dan landasan yuridis formal yaitu UU
No.40/1999.
2.7 Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Massa
Dampak penyalahgunaan kebebasan pers/media masa
sebagai berikut.
1.
Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka
dapat menimbulkan disintergrasi bangsa
2.
Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara
3.
Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan
menimbulkan fitnah
DAMPAK
NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1.
Secara intern
a.
Pers
tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal
oleh pembacanya.
b.
Ketidak
siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan
pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan
tindakan anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2.
Secara Ekstern
a.
Mempercepat
kerusakan akhlak dan moral bangsa
b.
Menimbulkan
ketegangan dalam masyarakat
c.
Menimbulkan
sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d. Menimbulkan sikap saling curiga dan
perpecahan dalam masyarakat
e.
Mempersulit
diadakanya islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat yang sedang komflik
Dampak dari
penyalahgunaan kebebasan pers / media massa sebagai berikut.
1.
Bagi Kepentingan Pribadi
Karena jasa pers dalam kenyataannya
sering membuat seseorang meningkat citra positifnya. Dapat juga terjadi
reputasi seseorang hancur karena jasa pers. Jadi, nama baik seseorang dapat
dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian
informasi. Kemungkinan opini public terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak
yang benar tampak salah, dan sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai
kesan pembaca sehingga walaupun terjadi semacam ralat, hal itu tidak
berpengaruh untuk mengubah nama baik seseorang byang telah tercemar.
2. Bagi
Kepentingan Masyarakat
o Tulisan dalam media massa yang kurang seimbang sumber
informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang
sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan
tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu
karena mendapat informasi yang tidak benar.
o Misalnya, suatu kebijakan seorang
tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara ilmiah. Namun, karena
informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang- ulang serta diekspos
secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh. Masyarakat tidak
mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang seimbang.
3. Bagi
Kepentingan Negara
Misalnya, tulisan- tulisan yang
termuat dalam media masssa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional.
Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan
fakta yang benar.
Hal
semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai berikut :
•
Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap
pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai
program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi
masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.
•
Kepercayaan
Luar Negeri Luntur
•
Jika
keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat
kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja
sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan,
pemberian pinjaman dsb juga akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap
Negara kita merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga
diri kita sebagai bangsa. Jika tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap
kita, jatuhlah harga diri kita sebagai bangsa.
2.8
Upaya Pemerintah Dalam Mengendalikan Kebebasan
Pers
Upaya pemerintah dalam mengendalikan
kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah
mengadakan sensor sebelum disiarkan atau
sebelum diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka
pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
o
UUD
1945
o
Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
o
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
o
UU
No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
o
UU
No. 40 tahun 1999 tentang pers,
o
UU
No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
o
UU
No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
Dengan adanya batasan –batasan
tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat
meningkatkanperkembangan masyarakat indonesia diantaranya:
o
Memberikan
hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
o
Meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan masyarakat
o
Menghindari
terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
o
Melindungi
hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh golongan
mayoritas.
Tingkat Kebebasan Pers Merosot
o Tingkat kebebasan pers di Indonesia
berdasarkan data dari lembaga Reporter Tanpa Perbatasan (RSF) yang berbasis di
Paris dinilai merosot.
o Sejak RSF pertama kali mengadakan
penelitian di seluruh dunia pada tahun 2002, tingkat kebebasan pers di
Indonesia merosot tajam: dari peringkat 57 sampai ke peringkat ke-117 pada
tahun 2004. Walaupun peringkat itu naik kembali, sampai tahun lalu, tak pernah
lagi di bawah 100.
o
Pada
tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat ke-101 untuk seluruh dunia,
sedangkan untuk Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat ketiga di bawah
Papua Niugini dan Timor Leste.
BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
"Kebebasan
pers? "apa yang terbayang dalam pikiran kita jika dua kata tersebut saling
berdekatan. Pasti banyak yang dapat kita uraikan dari dua kata tersebut. Banyak
yang pro dan dan tak sedikit pula yang kontra.
Tapi
intinya di negara yang berdemokrasi ini, kebebasan pers merupakan salah satu
ciri utama dari terbentuknya demokrasi. Setiap orang boleh menyuarakan
pendapatnya sesuka hati asal tanpa rasa takut, asal bertanggungjawab.
Apakah hari ini kita benar-benar merasakan
kebebasan pers yang murni? "belum tentu." Memang pada saat ini kita
bisa mengkritik pemerintah sesuka hati kia demi terciptanya negara yang lebih
baik. Tapi di sisi lain tidak hanya itu yang dikatakan kebebasan pers.
Kebebasan pers sebenarnya ialah murni ingin menyuarakan pendapat tanpa ada
permainan makhluk di atasnya yang memiliki kepentingan tertentu.
1.2. Saran
Setelah
kita mengetahui tentang kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan
media massa dalam kehidupan masyarakat demokratis, tentu kita dapat
menyimpulkan dampak jika pers diberikan kebebasan yang berlebih. Jika pembaca
ingin memasuki dunia pers, pembaca harus menjadi wartawan/jurnalis yang baik
sesuai dengan undang-undang.
Kompasiana. 2012. Selayang Pandang Tentang Pers dan Kebebasan Pers. Online (http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/26/kebebasan-pers-selayang-pandang-tentang-pers-dan-kebebasan-pers-496483.html).
Diakses tanggal 20 Oktober 2014
Tribunnews. 2013. Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum. Online (http://manado.tribunnews.com/2013/04/28/kebebasan-pers-perspektif-hukum). Diakses tanggal 20 Oktober 2014.
Nyawartikel. 2012. Dampak Dari Penyalahgunaan Kebebasan Pers. Online (http://nyaw-artikel.blogspot.com/p/dampak-dari-penyalahgunaan-kebebasan.html). Diakses tanggal 20 Oktober 2014.
Attocaem. 2012. Dampak Penylahgunaan Kebebasan
Pers. Online (http://attocaem.blogspot.com/2012/02/dampak-penyalahgunaan-kebebasan.html). Diakses tanggal 20 Oktober 2014.
Arlunswiss.
2013. Kebebasan Pers Dan Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia.
Online (http://arlunswiss.blogspot.com/2013/12/kebebasan-pers-dan-dampak.html).
Diakses tanggal 20 Oktober 2014.
Assalamualaikum
BalasHapusTerimakasih untuk materinya. saya ijin copy kk.